Jumat, 27 Februari 2009

Fatwa Rokok Haram


Buah simalakama rokok
membuat MUI kali ini tak bisa tegas
menyatakan merokok itu haram
.
Jum'at, 30 Januari 2009, 08:15 WIB


ilustrasi rokok (www.dicts.info)


VIVAnews - Lagi-lagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat kejutan. Setelah melarang yoga, MUI lagi-lagi buat fatwa. Tapi kali ini giliran rokok yang diharamkan. Fatwa itu dikeluarkan Senin, 26 Januari 2008, dalam rapat Ijtima MUI di Padang, Sumatera Barat.

Pro kontra soal rokok memang bukan perkara baru. Di setiap negeri, ulah perokok memang sudah seperti musuh. Lihat saja setiap bungkus rokok. Di kotak itu secara menyolok mata selalu tertera peringatan merokok dapat membahayakan kesehatan.

Tapi tak selamanya rokok dibenci. Menurut penelitian LDFEUI, pada tahun 2005 saja terdapat lebih 37 juta rumah tangga yang menghabiskan Rp 113.000 untuk rokok setiap bulannya. Dengan demikian, Rp 4,1 triliun setiap bulannya dibakar sia-sia. Setahun, jumlah uang yang dibakar mencapai hampir Rp 50 triliun!

Karenanya, bisnis candu ini tak pernah goyang dalam krisis. Lihat saja daftar 10 orang terkaya 2009 versi Majalah Forbes terbaru. Lima dari 10 orang terkaya Indonesia datang dari usaha bisnis candu asap ini. Nama Djarum, Gudang Garam dan Sampoerna adalah jaminan pengantrol kekayaan di negeri ini.

Inilah sebabnya rokok menjadi salah satu penghasil pajak nomer wahid. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), misalnya, besarannya setiap tahun selalu naik. Pada 2009, DBH CHT berjumlah 960 miliar rupiah. Jumlah itu meningkat sekitar 160 miliar rupiah dibanding 2008. Tak heran jika DPR gemas ingin menaikkan cukai hingga 100 persen.

Pabrik rokok juga mencatat sebagai pembayar cukai terbesar. Tahun 2007 misalnya, PT HM Sampoerna Tbk memproduksi rokok 66,6 miliar batang. Perusahaan yang menguasai 28 persen pangsa pasar rokok di Indonesia itu membayar cukai rokok sampai Rp 17 triliun.

Tapi bagaimana pendapatan daerah? Kota Kediri, markas PT Gudang Garam dan PT Sampoerna, kabarnya tak mendapat banyak dari derasnya cukai rokok yang dibayarkan. Padahal pada tahun 2008 saja, kontribusi pemasukan cukai rokok dari kedua raksasa rokok kota Kediri itu mencapai Rp 13,72 triliun. Rata-rata setiap bulan pemasukan dari pita cukai rokok kota itu sebesar Rp 300 miliar.

Namun dari penjualan cukai rokok, kota Kediri menerima Pendapatan Asli Daerah cuma Rp 1,63 miliar. Itu yang didapat dari pajak bumi bangunan (PBB) kedua perusahaan rokok tersebut, karena cukai rokok langsung dilipat pemerintah pusat.

Barangkali inilah buah simalakama bernama rokok. Dihisap merongrong kesehatan, dilarang sama sekali juga beresiko mencederai pendapatan negara. Ini barangkali sebabnya MUI kali ini terkesan setengah hati.

Belum apa-apa MUI mengaku merasa didesak untuk mengeluarkan fatwa. Belum lagi tentangan dari dalam MUI sendiri, seperti ditunjukkan penolakan Ketua MUI Kudus baru-baru ini. Saat datang ke Jakarta, Ketua MUI Kudus menyatakan tak setuju merokok diharamkan. Sebab, ada 700 ribu jiwa warga Kudus tergantung pada industri rokok. Belum lagi 120 ribu pekerja di pabrik rokok Kudus.

Tak mengherankan, fatwa MUI yang akan dikeluarkan kali ini pun bukan fatwa keras seperti merokok itu haram. Namun sebatas larangan merokok di area publik.

Maka, pro-kontra merokok pun agaknya belum akan berakhir. Bahkan, di tubuh MUI.

Edy Haryadi adalah wartawan VIVAnews

Tidak ada komentar: