JAKARTA, SELASA- Pejabat eselon dan pimpinan proyek menduduki peringkat pertama sebagai pegawai negeri/penyelenggara negara pelaku korupsi pada tahun 2008. Ini berdasarkan hasil penelitian Indonesia Corruption Watch tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2008.
"Perkara korupsi yang ditangani KPK berdasarkan pelaku, yang menduduki peringkat tertinggi dengan jumlah 22 orang dari 86 orang yang ditangani. Sementara urutan kedua yang paling banyak melakukan korupsi itu duta besar, pejabat konsulat, dan imigrasi, sebanyak 15 orang," ujar Wakil Koordinator ICW, Danang Widoyoko dalam presentasinya di diskusi terbuka "Refleksi Satu Tahun Kinerja KPK Jilid II" di Jakarta, Selasa (23/12).
Sedangkan anggota DPR yang akhir-akhir ini digembar-gemborkan sebagai koruptor justru menduduki baru peringkat ke empat. Pada 2008 ini, ada delapan orang yang diperkarakan oleh KPK.
Lebih lanjut, inilah pegawai negeri/penyelenggara negara yang paling banyak melakukan tindak pidana korupsi:
1. Pejabat eselon dan pimpro, 22 orang.
2. Duta besar, pejabat konsulat, imigrasi, 15 orang.
3. Kepala daerah (gubernur, bupati, walikota), 13 orang.
4. Anggota DPR/DPRD, 8 orang.
5. Dewan Gubernur/pejabat Bank Indonesia, 7 orang.
6. Komisi Negara, 2 orang.
7. Pejabat BUMN, 2 orang.
8. Aparat hokum, 1 orang.
Untuk swasta, KPK telah menyeret 16 orang selama 2008.
BOB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar