Selasa, 27 Januari 2009

Justru Mengharamkan Golput Hukumnya Haram


Eddi Santosa - detikPemilu




Den Haag - Fatwa MUI mengharamkan golput adalah sebuah blunder ijtihad dalam sejarah perfatwaan MUI. Justru mengharamkan golput itu hukumnya haram. Mereka harus bertobat.

Hal itu disampaikan Dr Sofjan Sururi Siregar kepada detikcom dalam kontak telepon hari ini, Senin (26/1/2009), menanggapi keluarnya fatwa MUI tentang pemilu 2009.

"Sampai detik ini saya gagal menemukan referensi dan rujukan serta dasar istinbath para ulama yang membahas masalah itu," ujar Sofjan, doktor syari'ah lulusan Khartoum University, direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam Eropa di Rotterdam.

Apalagi, tambah Sofjan, hukum positif negara yang menjadi rule of game pemilu 2009 jelas-jelas mengatur bahwa memilih itu hak, bukan kewajiban. Bagaimana MUI sampai menyimpulkan bahwa tidak memilih hukumnya haram?

"Oleh sebab itu saya serukan kepada pematwa dan peserta rapat MUI yang terlibat dalam manipulasi politik fatwa golput untuk bertaubat dan minta maaf kepada umat Islam Indonesia, karena terlanjur membodohi umat," tandas Sofjan.

Dikatakan bahwa jika para kiai dan pakar MUI punya dalil syar'i tentang itu, maka cukup menarik untuk didiskusikan secara terbuka.

"Agar cara dan gaya pembodohan rakyat tidak berkelanjutan di tanah air tercinta," demikian Sofjan.
( es / es )

Tidak ada komentar: