Selasa, 27 Januari 2009

Justru Mengharamkan Golput Hukumnya Haram


Eddi Santosa - detikPemilu




Den Haag - Fatwa MUI mengharamkan golput adalah sebuah blunder ijtihad dalam sejarah perfatwaan MUI. Justru mengharamkan golput itu hukumnya haram. Mereka harus bertobat.

Hal itu disampaikan Dr Sofjan Sururi Siregar kepada detikcom dalam kontak telepon hari ini, Senin (26/1/2009), menanggapi keluarnya fatwa MUI tentang pemilu 2009.

"Sampai detik ini saya gagal menemukan referensi dan rujukan serta dasar istinbath para ulama yang membahas masalah itu," ujar Sofjan, doktor syari'ah lulusan Khartoum University, direktur ICCN, Ketua ICMI Orwil Eropa dan dosen Universitas Islam Eropa di Rotterdam.

Apalagi, tambah Sofjan, hukum positif negara yang menjadi rule of game pemilu 2009 jelas-jelas mengatur bahwa memilih itu hak, bukan kewajiban. Bagaimana MUI sampai menyimpulkan bahwa tidak memilih hukumnya haram?

"Oleh sebab itu saya serukan kepada pematwa dan peserta rapat MUI yang terlibat dalam manipulasi politik fatwa golput untuk bertaubat dan minta maaf kepada umat Islam Indonesia, karena terlanjur membodohi umat," tandas Sofjan.

Dikatakan bahwa jika para kiai dan pakar MUI punya dalil syar'i tentang itu, maka cukup menarik untuk didiskusikan secara terbuka.

"Agar cara dan gaya pembodohan rakyat tidak berkelanjutan di tanah air tercinta," demikian Sofjan.
( es / es )

Fatwa Golput Haram, Hukum atau Hawa Nafsu?


Eddi Santosa - detikPemilu



Den Haag - Dari mana dalil untuk mengharamkan golput itu? Tidak lain dari logika akal-akalan saja, yang bisa ditarik ke mana-mana.

Hal itu disampaikan Dr Sofjan S. Siregar kepada detikcom dalam kontak telepon hari ini, Senin (26/1/2009), menanggapi keluarnya fatwa MUI tentang pemilu 2009.

Menurut Sofjan, fatwa MUI itu mengingatkan pada kasus serupa yang pernah terjadi di Mesir. Salah seorang pejabat menteri terkait yang akan tampil di TV Mesir, beberapa menit sebelumnya bertanya kepada presidennya, apakah paduka Presiden ingin masalah ini saya halalkan atau haramkan?

"Artinya, jika mau dihalalkan sudah siap dalilnya dan jika akan diharamkan juga sudah punya alasannya," papar Sofjan.

Sofjan menggarisbawahi hasil Bahsul Masail PKB se-Jatim yang menyatakan, "Golput haram, sedangkan ikut pemilu hukumnya fardu kifayah" dan dalil Ketua Komisi A MUI tentang Fatwa Golput, "... wajib memilih calon amanah dan haram memilih yang tidak amanah."

Menurut Sofjan, dari segi Fiqh hal itu menarik untuk dicermati, karena MUI berulang-ulang selalu mengatakan wajib memilih pemimpin yang amanah (bisa dipercaya), sidiq (jujur), tabligh (menyampaikan), dan fatonah (cerdas).

Dikatakan bahwa empat sifat itu hanya sifat Nabi, yang dalam konteks pemilu ini tidak akan ditemukan di bumi Indonesia. Jika tidak ada, maka memilih dalam pemilu mestinya tidak wajib, karena tidak terpenuhi sifat yang ditentukan itu.

"Karena empat sifat itu memang hanya monopoli nabi yang dipilih oleh Tuhan, bukan oleh parpol Islam, tapi mengapa mereka berani berfatwa sedemikian ngawur?" gugat Sofjan.

Jadi, tandas Sofjan, siapa calon amanah yang dimaksud MUI dan siapa yang tidak amanah itu? Bisakah MUI menyebutkan nama satu orang yang amanah itu? Lagipula apa dan bagaimana persyaratan amanah versi MUI?

"Saya kira MUI terlalu gegabah sampai berani mengeluarkan fatwa haram golput," tandas Sofjan. ( es / es )

Jangan Sampai MUI Seperti Politisi DPR


Eddi Santosa - detikPemilu



Den Haag - Fatwa kontroversial golput bisa membuat MUI kehilangan kewibawaan dan kepercayaan umat. Mestinya MUI mengeluarkan fatwa yang obyeknya elit penguasa.

Hal itu disampaikan Dr Sofjan S. Siregar kepada detikcom dalam kontak telepon hari ini, Senin (26/1/2009), menanggapi keluarnya fatwa MUI tentang pemilu 2009.

Kalau rakyat tidak tergerak untuk memilih, itu karena contoh perilaku dan track record mereka yang pernah dipercaya dan dipilih.

Dikatakan bahwa selama 5 tahun hanya sekitar tiga bulan rakyat dihargai, dibujuk menjelang pemilu. Setelah itu selama 57 bulan berikutnya wakil rakyat ternyata berkhianat.

Mengapa MUI tidak mengeluarkan fatwa tentang kebobrokan DPR dan pemimpin negara? Mengapa MUI tidak pernah mengeluarkan fatwa haram hukumnya berkhianat kepada rakyat? Haram hukumnya DPR studi banding ke luar negeri, karena menghamburkan uang negara?

"Itu isrof dan mubazir. Haram," terang Sofjan.

Menurut Sofjan, mestinya MUI mengeluarkan fatwa yang obyeknya elit parpol Islam dan calegnya, serta calon pemimpin yang rakus kekuasaan.

"Setelah berkuasa mereka bukan hanya gagal mengemban amanah, bahkan berkhianat kepada rakyat dan negara. Kenapa rakyat yang dikorbankan jadi obyek fatwa?" kritik Sofjan.

Ditegaskan, bahwa alangkah baiknya jika MUI mengeluarkan fatwa umpamanya haram memilih parpol atau caleg parpol Islam yang terlibat KKN. Haram hukumnya mencalonkan diri jadi capres atau wacapres, jika sudah pernah memimpin dan gagal.

Haram jadi caleg yang terindikasi KKN. Haram hukumnya berkhianat kepada rakyat dan tanah air. Haram hukumnya pejabat makan gaji buta, khususnya DPR, yang sering mangkir kerja. Haram memakai mobil dinas yang tidak ada kaitannya dengan tugas negara, dll.

Wajib hukumnya bagi pemimpin atau pejabat yang KKN untuk mengembalikan uang KKN dan membayar denda kaffarah sumpahnya, misalnya memberi makan 10 orang fakir miskin dalam jangka sekian tahun, setiap kali dia melanggar sumpahnya. ( es / es )