Masyarakat Indonesia masih hidup dalam iklim feodalisme yang kuat.
Memang ada pernyataan tegas, tiap warga negara setara di hadapan hukum. Namun, pernyataan itu rupanya tidak menjadi realitas. Banyak orang dianggap tidak setara dengan orang lain.
Orang kaya dan penguasa masih mendapat fasilitas lebih. Sementara orang miskin dan lemah tidak mendapat fasilitas apa pun. Untuk hidup normal pun, mereka kesulitan. Mereka dianggap warga negara yang lebih rendah.
Kultur feodalisme itulah yang menjadi salah satu penyebab kita tidak bisa melakukan pemilu secara efektif dan efisien. Banyak calon anggota legislatif menggunakan gelar kultural, seperti raden mas, untuk menarik pemilih. Saat gagal dalam pemilu, mereka merasa terhina. Perasaan itu muncul karena mereka menganggap dirinya ”berdarah biru”. Mereka menganggap status dirinya lebih tinggi dari warga lain.
Simak pertemuan-pertemuan umum. Bagaimana sapaan terhadap pejabat tinggi lalu turun ke strata paling rendah. Dari ini tercium bau kultur feodalisme. Coba juga cara pejabat melewati jalan raya. Merasa diri sebagai raja, yang memiliki status lebih tinggi dari orang lain.
Maka, di Indonesia, slogan kesetaraan di hadapan hukum masih sekadar impian. Faktanya, banyak orang berpikir feodal, menempatkan diri atau orang lain pada status lebih tinggi daripada status orang pada umumnya.
Hal yang sama berlaku dalam ekonomi. Semakin banyak uang dimiliki seseorang, semakin ia mendapat tempat istimewa atau lebih tinggi daripada orang lain. Uang bisa membeli segalanya. Hak asasi seseorang hanya bisa terpenuhi jika ia memiliki daya beli yang tinggi.
Orang yang tidak punya uang, dianggap tidak memiliki daya beli tinggi, dinilai tidak layak mendapat hak-hak dasar. Uang membuat orang mendapatkan keistimewaan dari yang seharusnya diperoleh. Feodalisme ekonomi dan kultural juga menyuburkan korupsi. Jika orang itu punya gelar tinggi di mata masyarakat, masyarakat umumnya takut menuntut mereka dengan tuduhan korupsi.
Hal ini harus dihindari. Semua orang—baik bangsawan, pengusaha, pejabat, maupun profesor— harus diadili dan dihukum jika terbukti definitif melakukan korupsi.
Demokrasi berdiri di atas asumsi bahwa setiap warga negara setara di hadapan hukum. Semua bentuk feodalisme harus dihilangkan. Demokrasi juga berdiri di atas asumsi keterbukaan terhadap semua bentuk cara hidup selama cara hidup itu tidak melanggar hukum yang sah di mata rakyat. Maka, tidak ada cara hidup yang lebih tinggi daripada cara hidup lainnya.
Baik orang keturunan keraton, pemuka agama, pengusaha kaya, maupun pejabat tinggi, semua memiliki kedudukan setara di mata hukum maupun negara. Feodalisme dalam segala bentuknya harus dimusnahkan. Jika masyarakat Indonesia masih hidup dalam alam feodalisme, demokrasi tidak akan pernah terbentuk. Buah feodalisme adalah diskriminasi, intoleransi, penindasan, korupsi, dan akhirnya pemusnahan kelompok minoritas.
Senjata utama untuk menghancurkan feodalisme adalah pendidikan. Pendidikan itu tidak hanya dilakukan di sekolah, tetapi juga di masyarakat maupun keluarga secara intensif. Pendidikan antifeodalisme dimulai dengan pernyataan bahwa semua orang itu setara. Semua bentuk diskriminasi atau ketidaksetaraan adalah ciptaan manusia, yang akhirnya bisa merusak tatanan yang ada.
Setara tak berarti orang boleh kurang ajar satu sama lain. Prinsip penghormatan dan kepercayaan juga perlu diajarkan. Jadi, siapa pun orangnya, baik orangtua berstatus tinggi maupun orang miskin, semua harus diperlakukan dengan penghormatan dan kepercayaan yang sama. Tak ada diskriminasi apa pun.
Dengan pendidikan antifeodalisme yang memadai, demokrasi bisa tumbuh subur dan korupsi dalam segala bentuknya secara bertahap dilenyapkan.
Seseorang bisa menjabat sebagai pemimpin dalam bidang apa pun bukan karena keturunan orang hebat, punya uang, atau punya kedudukan sosial tinggi, tetapi karena ia mau dan mampu membela kepentingan yang mengacu pada kebaikan bersama. Setiap orang setara di hadapan hukum dan negara karena setiap orang setara di hadapan Tuhan yang Mahakuasa.